Sidang Lanjutan Kasus Ijazah Jokowi, Hakim MK Saldi Isra Tegur Tim Refly Harun Pembela Roy Suryo Cs
Kaltim Post • 211.7K views • 18h ago
Description
Sidang lanjutan uji materi UU ITE dan KUHP yang diajukan Roy Suryo Cs kembali digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23 Februari 2026).
Sidang ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan sebelumnya, di mana Majelis Hakim MK meminta para pemohon memperbaiki permohonan gugatan mereka.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan tersebut hadir para pemohon yakni Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, dan Rismon Hasiholan bersama kuasa hukum Refly Harun. Agenda utama sidang kali ini adalah penyampaian perbaikan permohonan setelah mendapat sejumlah catatan dari hakim konstitusi.
Kuasa hukum Refly Harun menjelaskan permohonan diperluas dari 46 menjadi 92 paragraf mengikuti nasihat hakim. Inti gugatan mereka meminta Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa kritik publik, penelitian akademik, serta pendapat terhadap pejabat negara tidak boleh dipidana sepanjang dilakukan dengan niat baik dan untuk kepentingan publik.
Pemohon juga mempersoalkan penggunaan sejumlah pasal dalam UU ITE, termasuk pasal penghinaan, ujaran kebencian, serta pasal akses informasi elektronik yang dinilai berpotensi mengkriminalisasi riset dan kritik publik. Mereka berharap sengketa ekspresi publik ke depan cukup diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana.
Momen menarik terjadi saat perkenalan para pihak di ruang sidang. Ketika kuasa hukum meminta para prinsipal berdiri, Hakim Konstitusi Saldi Isra justru meminta mereka tetap duduk saja, menegaskan prosedur sidang tetap mengikuti tata tertib Mahkamah.
Dalam permohonan terbaru, tim pemohon juga menambahkan dasar konstitusional baru serta mengaitkan gugatan dengan prinsip negara hukum dalam UUD 1945, sekaligus memasukkan ketentuan ujaran kebencian dalam KUHP baru sebagai bagian yang diuji.
Sidang ini menjadi sorotan karena berkaitan langsung dengan batas antara kebebasan berekspresi, kritik publik, dan potensi kriminalisasi melalui UU ITE di Indonesia.
MahkamahKonstitusi UUMateriil UUIte RoySuryo ReflyHarun SaldiIsra SidangMK HukumIndonesia KebebasanBerekspresi PolitikHukum BeritaIndonesia KaltimPost
Dapatkan konten-konten Kaltim Post di berbagai platform media:
https://www.kaltimpost.id
https://www.instagram.com/kaltimpost
https://www.facebook.com/kaltimpostonline
https://www.twitter.com/kaltim_post
https://www.youtube.com/@kaltimpostnews
https://www.tiktok.com/@kaltimpostnews
https://www.threads.net/@kaltimpost
Dapatkan juga berita-berita terbaru Kaltim Post dengan mengikuti Channel Whatsapp di https://whatsapp.com/channel/0029Vajs0ID2ZjCdoFPCeS3r
Info bisnis Kaltim Post https://wa.me/kaltimpostnews